PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 19
BAB 3 — PEMERIKSAAN LAPORAN
(1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf d dilakukan dalam hal permasalahan yang dilaporkan memerlukan pembuktian secara visual, memastikan substansi permasalahan, dan memperoleh penjelasan dari pihak terkait. (2) Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan tahapan meliputi: a. tahap persiapan; b. tahap pelaksanaan; dan c. tahap pelaporan.
