PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 18
BAB 3 — PEMERIKSAAN LAPORAN
Tata cara penghadiran paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan penyampaian Laporan mengenai upaya menghalangi Pemeriksaan oleh Ombudsman dilaksanakan berdasarkan nota kesepahaman Ombudsman dengan Kepolisian Republik INDONESIA.
