PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 17
BAB 3 — PEMERIKSAAN LAPORAN
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan, Ombudsman dapat melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Terlapor. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat panggilan. (3) Dalam hal Terlapor tidak memenuhi panggilan Ombudsman dengan alasan yang sah, dilakukan penghadiran secara paksa dengan bantuan pihak kepolisian.
(4) Dalam hal Terlapor tidak bersedia memberikan penjelasan maka Terlapor dianggap menghalangi Pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman. (5) Ketidaksediaan memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara.
