PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 23
BAB 3 — PEMERIKSAAN LAPORAN
(1) Pemeriksaan lapangan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Terlapor.
(2) Pemeriksaan lapangan secara tertutup hanya dilakukan untuk memperoleh bukti secara langsung terhadap permasalahan yang dilaporkan.
