PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 14
BAB 3 — PEMERIKSAAN LAPORAN
(1) Pemeriksaan dapat dihentikan dalam hal substansi Laporan diketahui bukan wewenang Ombudsman, atau disimpulkan tidak ditemukan Maladministrasi. (2) Keputusan penghentian Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Laporan hasil Pemeriksaan dokumen ditandatangani oleh Ketua atau Kepala Perwakilan. (3) Tindak lanjut Laporan dengan permintaan data dapat dilakukan dalam hal masih diperlukan informasi tambahan dari Pelapor. (4) Ombudsman dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan/atau lisan mengenai perkembangan penyelesaian Laporan kepada Pelapor.
