PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
Pasal 15
BAB 3 — PEMERIKSAAN LAPORAN
(1) Permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dapat dilakukan dengan meminta penjelasan secara tertulis maupun secara langsung. (2) Permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Deputi/Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan yang dapat didelegasikan kepada Koordinator Tim Pemeriksaan; b. Penanggung jawab penyelesaian Laporan di Perwakilan.
