PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus dicatat dan dilakukan reviu oleh PPG. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kelengkapan data laporan gratifikasi; dan b. laporan gratifikasi. (3) Dalam hal diperlukan, PPG dapat meminta keterangan kepada Pelapor dan/atau saksi terkait kelengkapan laporan. (4) PPG memberikan bukti penerimaan laporan gratifikasi kepada Pelapor.
