PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN...
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja belum melaporkan penawaran, pemberian, dan penerimaan gratifikasi kepada PPG, Pelapor wajib melaporkan gratifikasi langsung kepada KPK.
