Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pimpinan dan Pegawai wajib melaporkan penawaran, pemberian, dan penerimaan gratifikasi secara manual atau elektronik kepada PPG. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat : a. nama dan alamat lengkap penerima gratifikasi; b. jabatan Pimpinan atau Pegawai; c. nama dan alamat lengkap pemberi gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; e. nilai atau taksiran nilai gratifikasi yang diterima; dan f. kronologi peristiwa penerimaan atau penolakan gratifikasi. (4) Dalam hal gratifikasi telah diterima, maka Pimpinan dan Pegawai wajib melampirkan bukti gratifikasi berupa sampel, foto, dan/atau dokumen pendukung lain.
