PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANA PENGENDALI GRATIFIKASI (PPG)
(1) PPG mempunyai tugas : a. sosialisasi pengendalian gratifikasi; b. menerima dan mengadministrasikan laporan gratifikasi; c. mereviu laporan gratifikasi; d. menyampaikan reviu laporan gratifikasi kepada Ketua; dan e. menyampaikan rekapitulasi laporan gratifikasi setiap semester kepada Ketua. (2) PPG mempunyai kewenangan untuk meminta data, keterangan dan dokumen pendukung dari penerima maupun pihak lain termasuk meminta kehadiran saksi.
