PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANA PENGENDALI GRATIFIKASI (PPG)
(1) Pengendalian gratifikasi di tingkat Pusat dilaksanakan oleh bagian/tim/unit yang membidangi pengawasan dan kepatuhan internal pada kantor pusat. (2) Pengendalian gratifikasi di Kantor Perwakilan dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan melalui mekanisme pengawasan melekat dengan berkoordinasi dengan Pelaksana Pengendali Gratifikasi, selanjutnya disebut PPG di tingkat Pusat.
