PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN...
Pasal 4
BAB 2 — GRATIFIKASI
(1) Setiap Pimpinan dan Pegawai wajib menolak gratifikasi, kecuali gratifikasi yang tidak diketahui pemberiannya, yaitu dalam hal Pimpinan dan Pegawai atau anggota keluarga tidak mengetahui waktu dan lokasi penerimaan gratifikasi serta identitas dan alamat pemberi. (2) Penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 4 ayat (1) wajib dilaporkan sesuai dengan tata cara pelaporan gratifikasi. (3) Setiap Pimpinan dan Pegawai wajib menolak gratifikasi yang terkait kedinasan yang nilainya melebihi Standar Nilai dengan kondisi nilai gratifikasi telah diketahui sebelum penerimaan gratifikasi terjadi dan terdapat pembiayaan ganda.
