Pasal 3
BAB 2 — GRATIFIKASI
Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk penawaran, pemberian, dan penerimaan gratifikasi sebagai berikut : a. pemberian dan penerimaan karena hubungan keluarga dari anggota keluarga selama tidak ada konflik kepentingan; b. hadiah (tanda kasih) dan/atau buah tangan yang diberikan dalam bentuk uang atau barang atau jasa yang memiliki nilai jual dan kemanfaatan yang umum diberikan dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pimpinan dan Pegawai atau Anggota Keluarga dengan batasan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); d. pemberian sesama Pimpinan dan Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; e. pemberian sesama Pimpinan dan Pegawai tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek,
bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain- lain) paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; f. hidangan atau jamuan yang berlaku umum; g. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti oleh Pimpinan dan Pegawai dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan; h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; i. seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum; j. penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; k. diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai; l. diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan berupa cinderamata (souvenir) atau hadiah yang diterima dari pihak lain, atau sesama Pimpinan dan Pegawai Ombudsman dalam kegiatan resmi Pimpinan dan Pegawai Ombudsman yang berhubungan dengan penugasan seperti rapat, seminar, workshop, pelatihan, kontes/kompetisi atau kegiatan lain sejenis, seperti plakat, goody bag/gimmick; atau m. diperoleh dari kegiatan kedinasan berupa kompensasi yang diterima dari pihak lain, atau sesama Pimpinan dan Pegawai Ombudsman dalam kegiatan resmi Pimpinan
dan Pegawai Ombudsman yang berhubungan dengan penugasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, jamuan makan, jamuan olahraga, dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur dalam Standar Biaya Masukan, dalam hal terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
