PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN...
Pasal 2
BAB 2 — GRATIFIKASI
Pimpinan dan Pegawai Ombudsman wajib melaporkan segala bentuk penawaran, pemberian, dan penerimaan gratifikasi, baik diterima langsung maupun diterima oleh anggota keluarga.
