PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN...
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun dalam bentuk laporan reviu gratifikasi. (2) Laporan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. nama dan alamat lengkap Pimpinan dan Pegawai serta pemberi gratifikasi; b. pangkat, golongan, dan jenjang jabatan Pimpinan atau Pegawai; c. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; d. uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai gratifikasi; dan e. penjelasan umum yang setidaknya memuat tentang kategori gratifikasi, kesimpulan, dan saran tindak lanjut.
