PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) PPG menyampaikan hasil laporan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Ketua dalam waktu
paling lama 4 (empat) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima dengan tembusan Sekretaris Jenderal Ombudsman. (2) Ketua melakukan reviu dan menyampaikan hasil reviu ulang kepada KPK dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan reviu diterima.
