PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) PPG menyampaikan penetapan status kepemilikan gratifikasi dari KPK kepada pelapor untuk pertama kalinya disampaikan kepada Pelapor. (2) Dalam hal KPK MENETAPKAN status kepemilikan gratifikasi bukan hak Pelapor, maka wajib diserahkan kepada KPK. (3) Pelapor harus menyampaikan bukti penyerahan kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPG paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
