PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN...
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berupa barang mudah busuk atau rusak antara lain bingkisan makanan dan/atau buah yang dikhawatirkan kadaluarsa dan sulit dikembalikan kepada pemberi gratifikasi, dapat langsung disalurkan PPG pada unit kerja Pelapor ke panti asuhan, panti jompo atau tempat sosial lainnya. (2) Penyaluran atas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh PPG pada unit kerja Pelapor kepada KPK desertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahan.
