PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN...
Pasal 14
BAB 5 — PERLINDUNGAN, PENGHARGAAN, DAN SAKSI
(1) Pimpinan dan Pegawai yang melaporkan penawaran, penerimaan, dan penolakan gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan dari Ombudsman atau
lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait. (2) Bentuk perlindungan yang diberikan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan dan Pegawai yang melaporkan gratifikasi antara lain : a. jaminan kerahasiaan identitas Pelapor; b. pencegahan terhadap segala bentuk intimidasi, ancaman fisik, penurunan jabatan atau golongan, penurunan penilaian sasaran kerja pegawai, diskriminasi dalam aspek kepegawaian terhadap diri Pelapor, dan/atau hambatan karir lainnya; c. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
