PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN...
Pasal 15
BAB 5 — PERLINDUNGAN, PENGHARGAAN, DAN SAKSI
(1) Pengenaan sanksi terkait dengan pelaksanaan peraturan pengendalian gratifikasi diberikan kepada :
- Pimpinan dan Pegawai yang terlambat melaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
- PPG yang tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi sebagaimana ketentuan. (2) Bentuk sanksi ditentukan dan diputuskan oleh Pleno dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
