PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA OMBUDSMAN...
Pasal 7
BAB 5 — PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi memiliki kriteria-kriteria khusus. (1) Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PFPID) merupakan pejabat fungsional yang ditunjuk untuk membantu PPID. (2) PFPID memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumen serta pelaksanaan pelayanan informasi publik. (3) PFPID terdiri dari Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Humas, Pustakawan, dan pejabat fungsional lainnya yang diperlukan.
