Pasal 6
BAB 4 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PPID menyelenggarakan fungsi: a. menginventarisasi informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA; b. penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Ombudsman Republik INDONESIA; c. penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan d. penyelesaian sengketa pelayanan informasi. (2) Kedudukan dan Penunjukan PPID: a. PPID berkedudukan di kantor pusat Ombudsman Republik INDONESIA; b. PPID adalah Pejabat ex-officio Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Ombudsman Republik INDONESIA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Penunjukan PPID dan struktur organisasinya ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA.
