PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA OMBUDSMAN...
Pasal 5
BAB 4 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PPID merupakan pejabat struktural yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA. (2) PPID harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan dokumen, pengolahan data, pelayanan informasi, dan kehumasan.
