PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA OMBUDSMAN...
Pasal 4
BAB 4 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA. (2) Dalam melaksanakan tugasnya PPID dibantu oleh PPID pembantu dan pejabat fungsional.
