Pasal 3
BAB 3 — TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI
(1) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas: a. membahas dan mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Ketua Ombudsman Republik INDONESIA; dan b. mengawasi, mengevaluasi, membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan pemberian informasi publik di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA, serta menyelesaikan hal-hal yang belum diatur di dalam peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi terdiri dari: a. Sekretaris Jenderal sebagai Ketua; b. para Kepala Biro sebagai anggota; dan c. penunjukan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Ombudsman Republik INDONESIA.
