Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAYANAN INFORMASI
Ombudsman Republik INDONESIA wajib: a. MENETAPKAN peraturan mengenai standar operasional prosedur layanan Informasi Publik; b. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik; c. menunjuk dan mengangkat Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya; d. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku; e. menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi Publik termasuk Meja Informasi dan situs resmi; f. MENETAPKAN standar biaya perolehan salinan Informasi Publik; g. MENETAPKAN dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik dalam kewenangannya; h. menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan ini; dan i. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik.
