Pasal 8
BAB 5 — PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PFPID mempunyai tugas membantu PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumen di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA, meliputi: a. pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA; b. pengolahan, penataan, dan penyimpan data dan/atau informasi yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA; c. penyeleksian dan pengujian data dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualian dari informasi yang dibuka untuk publik; dan d. bekerja sama dengan pejabat pada unit pemilik informasi untuk melakukan pengujian guna menentukan aksesibilitas atas suatu informasi. (2) Kedudukan dan Penunjukan PFPID terdiri atas: a. PFPID berkedudukan di unit kerja masing-masing; dan b. PFPID diusulkan oleh atasan pejabat fungsional.
