PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA OMBUDSMAN...
Pasal 22
BAB 11 — LAPORAN DAN EVALUASI
(1) PPID wajib membuat dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir yang ditujukan kepada Komisi Informasi Publik. (2) Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Ketua Ombudsman RI dan Sekretaris Jenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), sekurang-kurangnya memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan informasi publik di Ombudsman Republik INDONESIA. b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi publik:
- sarana dan prasarana pelayanan informasi publik beserta kondisinya; dan
- sumberdaya manusia yang menangani pelayanan informasi publik beserta kualifikasinya. c. rincian penggunaan informasi publik Ombudsman RI yang meliputi:
- jumlah permohonan Informasi Publik;
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
- jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
- jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya.
