PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA OMBUDSMAN...
Pasal 21
BAB 10 — MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID wajib mengeluarkan maklumat pelayanan informasi publik. (2) Maklumat pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan kesanggupan PPID dalam melaksanakan pelayanan permohonan informasi publik. (3) Maklumat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipublikasikan secara jelas dan luas, meliputi: a. Tata cara atau prosedur permohonan; b. Batas waktu dan persyaratan permohonan; c. Batas waktu penerimaan dan penyelesaian; dan d. Biaya fotokopi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
