PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA OMBUDSMAN...
Pasal 20
BAB 9 — MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. (3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
