PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERJALANAN DINAS BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi Kepala Perwakilan Ombudsman disetarakan dengan perjalanan dinas Asisten Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
