PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERJALANAN DINAS BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
(1) Biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi Asisten Ombudsman diatur sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Asisten Utama disetarakan dengan Eselon II; b. Asisten Madya disetarakan dengan Eselon III/Golongan IV; c. Asisten Muda disetarakan dengan Eselon IV/Golongan III; dan d. Asisten Pratama disetarakan dengan Golongan III. (2) Bagi Calon Asisten disetarakan dengan Golongan III.
