PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERJALANAN DINAS BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2013 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
DANANG GIRINDRAWARDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
