PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang INSENTIF KERJA ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
BAB 3 — PENILAIAN DAN PENETAPAN PERINGKAT KINERJA
Pelaksanaan Peraturan Ombudsman ini dilakukan dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Penilaian Peringkat Kinerja yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman.
