PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang INSENTIF KERJA ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
BAB 3 — PENILAIAN DAN PENETAPAN PERINGKAT KINERJA
Ketua Ombudsman menugaskan unit kerja terkait di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk melaksanakan pengelolaan administrasi insentif kerja Asisten Ombudsman, atau dapat membentuk Tim Pelaksana Pengelolaan Administrasi Insentif Kerja Asisten Ombudsman yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman dengan keanggotaan terdiri dari unsur Asisten Ombudsman dan unsur Sekretariat Jenderal Ombudsman melalui Surat Keputusan Ketua Ombudsman.
