PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 9
BAB 3 — PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENETAPAN
(1) Yang dapat diangkat menjadi Asisten Muda dari Asisten Pratama adalah asisten yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8. (2) Asisten Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa jabatan paling lama 8 (delapan) tahun sejak diangkat untuk pertama kali.
