PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 10
BAB 3 — PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENETAPAN
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Asisten Muda wajib memiliki kemampuan sekurang-kurangnya: a. Berkomunikasi; b. Analisis terhadap laporan/pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik dan kaitannya dengan tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman Republik INDONESIA; c. Memecahkan masalah; dan d. Bekerjasama.
