PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 11
BAB 3 — PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENETAPAN
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Asisten Muda wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penanganan laporan, dan/atau pencegahan, dan/atau pengawasan yang dilaksanakan paling lama 45 (empat puluh lima) hari. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan bagi Asisten Muda untuk diangkat pada jenjang yang lebih tinggi.
