PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 4
BAB 3 — PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENETAPAN
(1) Asisten ditempatkan dalam jenjang tertentu sesuai dengan pengalaman, kompetensi, dan keahlian yang dimiliki. (2) Penjenjangan jabatan Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Asisten Pratama; b. Asisten Muda; c. Asisten Madya; dan d. Asisten Utama.
