PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 5
BAB 3 — PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENETAPAN
(1) Yang dapat diangkat menjadi Asisten Pratama adalah calon asisten yang telah mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan telah lulus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Ombudsman. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon asisten wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penanganan laporan, dan/atau pencegahan, dan/atau pengawasan yang dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
