PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 3
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Asisten melaksanakan tugas-tugas di bidang penyelesaian laporan, pencegahan, pengawasan, dan bidang-bidang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
