PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 32
BAB 9 — TIM PENILAI
(1) Ketua Ombudsman membentuk Tim Penilai yang bertugas melakukan penilaian dan MENETAPKAN angka kredit. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 1(satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 5 (lima) orang anggota dan dibantu 1 (satu) sekretariat yang secara ex officio ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal. (3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang sedang dinilai, maka yang bersangkutan tidak ikut di dalam Tim Penilai. (4) Angka kredit yang ditetapkan oleh Tim Penilai, digunakan sebagai dasar kenaikan jenjang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (5) Keputusan Tim Penilai tidak dapat diajukan keberatan oleh Asisten yang bersangkutan.
