Pasal 33
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Asisten yang sudah ditetapkan pada jenjang jabatan sebelum peraturan ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya menurut Peraturan Ombudsman ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mempunyai masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih di jenjang jabatannya, maka kepada yang bersangkutan diberlakukan inpassing/penyesuaian berupa kenaikan satu tingkat pada jenjang jabatan yang lebih tinggi. (3) Asisten yang telah dinaikkan satu tingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kepada yang bersangkutan diberlakukan ketentuan berdasarkan Peraturan Ombudsman ini. (4) Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui keputusan Ketua Ombudsman berdasarkan hasil rapat pleno Anggota Ombudsman.
