PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Asisten wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) kepada pejabat penilai. (2) Setiap Asisten mengusulkan DUPAK menurut hierarki setiap 2 (dua) tahun. (3) Asisten yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat yang bersangkutan. (4) Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
