Pasal 30
BAB 7 — PENGHITUNGAN NILAI KENAIKAN JENJANG
(1) Dalam rangka penghitungan angka kredit pada unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Asisten dapat membuat karya tulis ilmiah di bidang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, dan/atau yang terkait dengan tugas-tugas Ombudsman baik secara mandiri maupun secara bersama-sama. (2) Asisten yang membuat karya tulis ilmiah secara mandiri maka yang bersangkutan memperoleh 100% (seratus persen) angka kredit. (3) Asisten yang membuat karya tulis ilmiah secara bersama-sama, memperoleh angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila penulis terdiri dari 2 (dua) orang Asisten maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu; b. apabila penulis terdiri dari 3 (tiga) orang Asisten maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan c. apabila penulis terdiri dari 4 (empat) orang Asisten maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu. www.djpp.kemenkumham.go.id
