PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 29
BAB 7 — PENGHITUNGAN NILAI KENAIKAN JENJANG
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Asisten yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan atau uji kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kenaikan jenjang dari Pratama ke jenjang Muda, dari jenjang Muda ke jenjang Madya dan dari jenjang Madya ke jenjang Utama, wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan. (3) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan dan uji kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua Ombudsman tersendiri.
