PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENENTUAN, PERSYARATAN, DAN PENGEMBANGAN SERTA...
Pasal 28
BAB 7 — PENGHITUNGAN NILAI KENAIKAN JENJANG
(1) Asisten yang memiliki angka kredit memenuhi kebutuhan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi www.djpp.kemenkumham.go.id
berhak mendapatkan kenaikan jenjang dengan masa kerja paling sedikit 6 (enam) tahun pada masing-masing jenjang. (2) Asisten yang memiliki angka kredit melebihi kebutuhan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, maka kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jenjang berikutnya dengan tetap memperhatikan unsur utama dan penunjang.
