Pasal 27
BAB 7 — PENGHITUNGAN NILAI KENAIKAN JENJANG
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Asisten untuk dapat diangkat dalam jabatan dengan nilai: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (2) Jumlah angka kredit 80% (delapan puluh persen) sebagai unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari unsur kegiatan pengawasan pelayanan publik dan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 3 Peraturan ini. (3) Jumlah angka kredit selain dimaksud pada ayat (1) dan (2) dalam hal kenaikan jenjang asisten, juga dilakukan penilaian terhadap unsur pendidikan dengan nilai: a. Asisten dengan pendidikan Sarjana (Sl) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini; b. Asisten dengan pendidikan Pascasarjana (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini; dan c. Asisten dengan pendidikan Pascasarjana (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
