Pasal 26
BAB 6 — UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
(1) Untuk pengembangan karier Asisten harus dinilai dengan angka kredit kegiatan yang dilakukan, baik kegiatan individu maupun kelompok. (2) Unsur dan sub-unsur kegiatan Asisten yang dapat dinilai dengan angka kredit adalah unsur utama yang meliputi: a. Pendidikan, terdiri atas:
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang masing-masing dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikatnya; dan
Pendidikan dan pelatihan lain baik diperoleh di dalam negeri maupun di luar negeri atau sertifikatnya. b. Kegiatan substansi, terdiri atas:
Memberikan bantuan konsultasi kepada Pelapor;
Melaksanakan kegiatan tindaklanjut penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat antara lain meliputi : a. Permintaan klarifikasi; b. Investigasi; c. Pemanggilan dan/atau pemanggilan paksa; d. Mediasi; e. Konsiliasi; f. Ajudikasi; g. Rekomendasi; dan h. Monitoring.
Koordinasi dengan lembaga negara, komisi–komisi dan lain- lain sebagai upaya penyelesaian pengaduan masyarakat;
Kegiatan klinik pengaduan masyarakat;
Kerjasama dalam rangka pencegahan maladministrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
Melaksaksanakan kegiatan penyadaran masyarakat mengenai hak-haknya untuk memperoleh pelayanan yang baik;
Penyebaran informasi kepada masyarakat tentang tugas, fungsi Ombudsman RI;
Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Pengawasan Pelayanan Publik;
Penelitian dan Pengembangan di Bidang Pencegahan Maladministrasi;
Kegiatan kerjasama dan koordinasi dengan unit pengaduan internal di pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
Pelaksanaan Kajian Sistemik Dalam rangka perbaikan Sistem Pelayanan Publik;
Kegiatan supervisi pelayanan publik dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
Survey Kualitas Pelayanan Publik;
Pengendalian mutu (quality control), pengendalian mutu, pemastian mutu dari kantor-kantor Perwakilan Ombudsman di daerah;
Rapat koordinasi dengan instansi pemberi pelayanan dalam rangka perbaikan pelayanan publik;
Kegiatan evaluasi terhadap Standard Pelayanan Publik di instansi penyelenggara layanan publik;
Pelaksanaan Evaluasi Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik di instansi penyelenggara layanan publik; dan
Studi banding di bidang pengawasan pelayanan publik. c. Pengembangan fungsi, terdiri atas:
Membuat karya tulis/karya ilmiah terkait dengan bidang tugasnya;
Menyusun standar atau pedoman terkait dengan bidang tugasnya;
Menemukan teknologi tepat guna di bidang tugasnya;
Uji kompetensi; dan
Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang tugasnya. (3) Selain unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unsur penunjang tugas Asisten dapat dinilai dengan angka kredit dari kegiatan: www.djpp.kemenkumham.go.id
menjadi pengajar/pelatih di bidang tugasnya;
mengikuti bimbingan di bidang tugasnya;
berperan serta dalam seminar/lokakarya di bidang tugasnya;
sebagai anggota dalam organisasi profesi terkait dengan bidang tugasnya;
sebagai anggota dalam Tim terkait dengan bidang tugasnya;
memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
