Pasal 25
BAB 5 — PEMBINAAN KARIER
(1) Pembinaan karier Asisten dilakukan oleh seluruh Anggota Ombudsman. (2) Pembinaan karier Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pembinaan dalam rangka penguasaan substansi tugas sehari- hari; b. Pembinaan dalam rangka peningkatan kompetensi Asisten; c. Pembinaan dalam rangka peningkatan motivasi dan etika; dan d. Fasilitasi pelaksanaan tugas dalam jabatan. (3) Pembinaan terhadap substansi pekerjaan sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. petunjuk teknis pelaksanaan fungsi dan tugas; b. penilaian kinerja; dan c. monitoring dan evaluasi jabatan. (4) Pembinaan dalam rangka peningkatan kompetensi Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional; b. pendidikan/pelatihan dan sertifikasi kompetensi. (5) Pembinaan dalam rangka peningkatan motivasi dan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi: a. pengisian formasi jabatan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tunjangan/insentif kerja; c. etika profesi dan kode etik; d. sistem informasi jabatan Asisten; dan e. sosialisasi jabatan Asisten dan pelaksanaannya.
